Daftar Isi:
  • Proses pembangunan tentunya memerlukan suatu aturan yang mengikat kedua belah pihak, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa (kontraktor). Aturan-aturan tersebut dituangkan dalam dokumen kontrak yang memuat segala bentuk peraturan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Aturan-aturan tersebut harus berdasarkan pada Undang-undang No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa. Dokumen Kontrak adalah adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Adapun dokumen kontrak yang akan dibahas adalah dokumen kontrak pekerjaan perbaikan jalan dan jembatan pada ruas jalan Kadipaten-Palimanan, Jawa Barat. Dokumen kontrak yang dibahas hanya bab III: Syarat-syarat Kontrak, bab IV; Data Kontrak dan bab V: Spesifikasi Umum. Dari data yang didapat, maka dokumen kontrak tersebut dianalisis berdasarkan pasal 22 ayat 2 UUJK tentang persyaratan minimum yang harus dimiliki oleh suatu dokumen kontrak. Setelah dilakukan analisis, maka didapatkan suatu kesimpulan bahwa dokumen kontrak yang ditinjau secara garis besar telah memenuhi peryaratan yang tercantum dalam UUJK, namun masih terdapat beberapa kekurangan yang harus diperbaiki di kemudian hari.