Pertanggungjawaban Hukum Pihak Platform dan Campaigner Dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Pada Kegiatan Donasi Secara Online dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Kegiatan Pengumpulan Donasi Online
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan teknologi, kini kegiatan penggalangan dana donasi dapat dilakukan secara online. Dalam kegiatan donasi secara online, dana yang diberikan oleh donatur tidak secara langsung dapat diterima oleh penerima dana, hal ini memungkinkan Platform maupun Campaigner untuk melakukan penyalahgunaan dana. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas tentang pertanggungjawaban Platform dan Campaigner dalam terjadinya kasus penyalahgunaan dana pada kegiatan donasi online dilihat dari perspektif hukum perdata dan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pengumpulan donasi online. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan undang-undang dan konseptual, dengan bahan-bahan hukum menggunakan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi literatur dan wawancara sebagai data pendukung. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penyalahgunaan dana donasi yang dilakukan oleh Platform termasuk dalam Pasal 1243KUHPerdata sedangkan jika dilakukan oleh Campaigner termasuk dalam Pasal 1365KUHPerdata. Platform-platform donasi online merupakan badan hukum berbentuk Yayasan oleh karena itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Adapun pendirian suatu Platform hingga pengaturan kegiatan operasional Platform tunduk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online. Saran yang diberikan oleh penulis untuk pembentuk undang-undang adalah agar membuat aturan lebih jelas mengenai mekanisme pengawasan dan penindakan, sedangkan untuk Platform ialah harus mengkaji kembali mengenai syarat dan ketentuan yang terkait dengan verifikasi campaigner, dan untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih memperhatikan campaign yang terdapat di dalam suatu Platform.