Tanggung Jawab Pemerintah Mengawasi Produksi dan Peredaran Alat Kesehatan Dikaitkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai Pengguna Alat Kesehatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Daftar Isi:
- Seiring dengan perkembangan laju modernisasi saat ini, perkembangan ilmu kesehatan pun semakin maju dari tahun ke tahunnya, demikian juga alat kesehatan, guna memenuhi kebutuhan setiap orang dalam perawatan atau penanganan medis yang lebih baik. Permasalahan timbul ketika adanya alat kesehatan yang dirasakan merugikan bagi pasien atau konsumen yaitu alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang – Undang. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode penilitian yuridis normatif yang terdiri dari sifat penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang - undangan. Pendekatan konseptual dengan pendekatan perundang - undangan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan diantaranya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2017 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Bahan hukum sekunder berupa buku bacaan hukum, artikel dari surat kabar, hasil penelitian. Sedangkan bahan hukum tersier adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur dan perundang – undangan, penulis juga melakukan wawancara guna menunjang data sekunder. Tanggung jawab pemerintah dalam pengawasan produksi dan pengedaran alat kesehatan bahwa setiap tingkatan pemerintah saling bersinergi dalam menjalankan tugasnya dalam hal pengawasan produksi dan pengedaran alat kesehatan, dan perlindungan hukum bagi konsumen alat kesehatan berkaitan dengan hak konsumen sebagai pengguna alat kesehatan bahwa setiap pelaku usaha dan konsumen alat kesehatan atau pemakai alat kesehatan memiliki hubungan hukum atas dasar kesepakatan bersama yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.