Kepastian dan Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Akibat Adanya Perdamaian yang Dilakukan Pada Pihak yang Bersengketa Dalam Perkara Perdata Pasca Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dihubungkan Dengan Hukum Positif di Indonesia
Daftar Isi:
- Manusia merupakan mahluk sosial yang selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Di dalam kehidupan masyarakat selalu ditemukan sengketa. Masyarakat dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yang akhirnya menghasilkan kesepakatan para pihak untuk berdamai serta jalur litigasi yang akhirnya menghasilkan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim di pengadilan. Idealnya, perdamaian dilakukan sebelum adanya putusan in kracht, tetapi dalam kasus ini adanya perdamaian yang dilakukan para pihak di luar pengadilan setelah putusan in kracht. Hal ini menimbulkan pertanyaan yaitu mengenai kekuatan hukum perdamaian yang dibuat oleh para pihak pasca putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengenai perlindungan bagi pihak ketiga atas perdamaian yang dilakukan pasca putusan in kracht akibat adanya tuntutan dari pihak lain. Oleh karena itu, dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk membahas permasalah hukum tersebut. Penelitian ini dilakukan Penulis dengan menggunakan metode yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, pendektan penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, jenis data yang dipakai yaitu bahan hukum primer. Teknik pengumpulan data menggunakan bahan pustaka serta analisis data yang digunakan adalah menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa kekuatan hukum perdamaian yang dibuat para pihak mengikat kedua belah pihak, namun tidak dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian. Meskipun dalam pelaksanaannya tidak dapat dikukuhkan menjadi akta perdamaian, maka kesepakatan perdamaian tersebut hanya sah bagi para pihak yang membuatnya yang berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata. Jika terdapat pihak ketiga yang merasa dirugikan akibat adanya kesepakatan perdamaian tersebut, maka pihak ketiga tersebut dapat memberikan somasi kepada pihak yang telah merugikannya. Apabila tidak ada tanggapan dari somasi maka dilanjutkan dengan mengajukan gugatan pembatalan perdamaian yang telah dibuat kepada pengadilan. Maka dibutuhkan peran lembaga kehakiman untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perdamaian baik di luar maupun di dalam pengadilan khususnya terhadap perdamaian setelah adanya putusan in kracht.