Daftar Isi:
  • Dengan adanya pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS) dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di dalam bidang perizinan berusaha, namun di dalam pelaksanaannya bertentangan dengan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan maksud peraturan perundang-undangan, terkait dengan kewenangan daerah di bidang pelayanan perizinan berusaha, sebagaimana pembagian kekuasaan dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan di bidang pelayanan perizinan. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yang sifatnya deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang disertai dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data pada penelitian ini pun menggunakan teknik studi kepustakaan dengan teknik kualitatif. Pemerintah di dalam upaya dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan perizinan berusaha dalam regulasi mengenai pelayanan perizinan berusaha, diupayakan dapat menjamin kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsisten di dalam memberikan pelayanan perzinan. Pemerintah Dalam membuat regulasi, diupayakan adanya sinkronisasi antara kewenangan Pemerintah daerah dalam pelayanan perizinan dengan kewenangan lembaga online single submission yang dilakukan melalui pemerintah pusat yang dinilai bertentangan dengan kewenangan daerah jika ditinjau dari prinsip otonomi daerah.