Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Bantuan Timbal Balik Antar Negara Dalam Mencegah TPPO Berdasrkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Positif di Indonesia
Daftar Isi:
- Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibakan seseorang tereksploitasi. Kejahatan transnasional dipandang sebagai salah satu ancaman serius terhadap keamanan global. Masyarakat internasional telah mewujudkan suatu kerjasama untuk membantu proses penegakan hukum transnasional yang kompleks melalui Mutual Legal Assistance (MLA).Bantuan timbal balik sama-sama berkorelasi dengan tindak pidana perdagangan orang, dimana banyak korban yang bekerja diluar negeri dalam hal ini TKI yang tidak mendapat ganti kerugian atas terjadinya tindakan kriminal yang korban terima. Sehingga korban dapat menerima timbal balik atas segala kerugiannya. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan dalam skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam praktiknya (studi putusan). Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa didalam pengaturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi payung hukum yang konkrit dalam mencegah perdagangan orang baik skala nasional maupun internasional.Mutual Legal Assistance (MLA) merupakan suatu perwujudan kerjasama antar negara dalam memerangi kejahatan-kejahatan transnasional yang sering terkendala oleh adanya perbedaan hukum nasional negara yang menimbulkan kelambanan dalam pemeriksaan kejahatan.