Daftar Isi:
  • Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999,Pasal 1 angka 1 fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda,sedangkan Pasal 1 butir 2 menyatakan bahwa yang dimaksud denganjaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak maupun yangtidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani haktanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaanPemberi Fidusia, sebagaimana agunan bagi pelunasan utang tertentu, yangmemberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis kedudukan hukum para pemegang jaminan fidusia adalah metode yuridis normatif yakni metode yang dilakukan dengan mengolah data sekunder yang berupa sumber pustaka untuk mendapatkan data teori yang dapat dijadikan landasan dalam penelitian Dalam jaminan fidusia, berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jadi berdasarkan titel eksekutorial Penerima Fidusia sebagai kreditur separatis dapat langsung melaksanakan eksekusi melalui pelelangan umum atas objek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan.