Tinjauan Yuridis Atas Peraturan Pekerjaan Tukang Gigi Dihubungkan Dengan Penegakan Hak Atas Informasi Medis Bagi Pengguna Jasa Tukang Gigi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juccto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi

Main Author: Ginting, Chintya Vayo Graciana (1587068)
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.maranatha.edu/26969/1/1587068_Abstract_TOC.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/2/1587068_Chapter1.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/3/1587068_Chapter2.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/4/1587068_Chapter3.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/5/1587068_Chapter4.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/6/1587068_Conclusion.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/7/1587068_Cover.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/8/1587068_References.pdf
http://repository.maranatha.edu/26969/
Daftar Isi:
  • Kemajuan teknologi dan pengetahuan di bidang ilmu kesehatan gigi menuntut biaya peningkatan biaya jasa dokter gigi. Sementara itu, banyak masyarakat di Indonesia yang membutuhkan perawatan gigi tetapi tidak memiliki biaya yang cukup untuk melakukan perawatan di dokter gigi. Maka dari itu, masyarakat yang membutuhkan perawatan gigi beralih kepada tukang gigi gigi daripada pergi ke dokter gigi. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, banyak tukang gigi yang menawarkan jasa cabut gigi, tambal gigi, pemasangan kawat gigi atau gigi palsu permanen. Kenyataannya tukang gigi tidak berwenang untuk menawarkan jasa tersebut. Peraturan yang berlaku hanya memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan pekerjaan berupa membuat dan memasang gigi tiruan lepasan, alhasil banyak pengguna jasa tukang gigi yang mendapat kerugian akibat jasa terlarang yang ditawarkan oleh tukang gigi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang sifatnya deskriptif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan juga pendekatan Undang-Undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan bahan hukum primer,sekunder dan tersier. Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi pengguna jasa tukang gigi yang mendapat kerugian serta sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada tukang gigi yang melanggar peraturan sudah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Maka yang diperlukan adalah upaya-upaya agar tukang gigi tidak menawarkan jasa terlarang lagi dan korban tukang gigi berkurang, yaitu dengan memaksimalkan pembinaan,pengawasan dan perizinan pekerjaan tukang gigi. Begitu juga dengan hak informasi yang dimiliki pengguna jasa tukang gigi harus ditegakkan dengan cara menambahkan aturan terkait informasi medis bagi tukang gigi dan didukung oleh pengawasan dari pemerintah setempat.