Penerapan Prinsip Kehati-hatian (Prudential) oleh Lembaga Keuangan Non Bank-Online (Fintech) dan Tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Penyaluran Kredit Online
Daftar Isi:
- Perkembangan Teknologi dan internet yang sangat pesat telah membawa dampak yang besar bagi industri keuangan di Indonesia yaitu dengan keberadaan financial technology (Fintech). Yang merupakan inovasi pada sektor financial dengan menggunakan teknologi modern. Sistem pemberian kredit dari Financial Technology (Fintech) berbasis layanan pinjam maminjam uang secara elektronik dengan system Peer to peer lending adalah metode pemberian pinjaman dana kepada individu secara online serta menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online. Pemberi pinjaman secara online menimbulkan risiko tidak dibayarnya pinjaman oleh debitur terhadap Fintech oleh karena itu Fintech perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit secara online kepada debitur dan diperlukan adanya pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyaluran kredit secara online. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik penelitian kualitatif dengan pola pikir deduktif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa yang dilakukan diharapkan dapat mengembangkan ilmu hukum khususnya dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) oleh Lembaga Keuangan non Bank-Online (Fintech) yang dalam praktiknya tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan saat ini maka dari itu perlu adanya regulasi baru yang mengatur prinsip kehati-hatian penyaluran kredit secara online sesuai dengan praktiknya saat ini. tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi penyaluran kredit Online serta melakukan tindakan tegas dengan pembuatan regulasi baru mengenai prinsip kehati-hatian untuk Fintech dan pengenaan sanksi terhadap calon debitur yang melakukan pelanggaran.