Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Klaim Asuransi oleh Penanggung serta Pertanggungjawaban Tertanggung dan Agen Asuransi Dihubungkan Dengan Prinsip Iktikad Baik Menurut Peraturan Perundang-Undangan (KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian)
Daftar Isi:
- Penduduk Indonesia di dalam kehidupannya sering terjadi peristiwa yang tidak terduga dan menimbulkan kerugian yang sering disebut sebagai risiko. Risiko yang dihadapi dapat bersumber dari bencana alam, kelalaian, ketidakmampuan ataupun dari sebab-sebab lainnya yang tidak diduga sebelumnya, termasuk kesehatan dalam menderita sakit berat. Dalam hal pengalihan serta mengelola risiko yang ditimbulkan karena peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi, maka dibutuhkan yang namanya asuransi. Dalam penyelenggaraan perjanjian asuransi ditemukan adanya penolakan klaim asuransi yang terjadi dikarenakan tertanggung dan agen asuransi melakukan pelanggaran prinsip iktikad baik seperti kejujuran dalam menyampaikan informasi terkait keadaan tertanggung yang sebenarnya kepada pihak perusahaan asuransi. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji secara logis mengenai penolakan klaim asuransi antara Penanggung dan Tertanggung dihubungkan dengan prinsip iktikad baik menurut peraturan perundang-undangan (KUH Pidana, KUH Perdata, KUHD, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian). Berdasarkan pembahasan yang penulis lakukan terdapat pelanggaran prinsip iktikad baik yang menyebabkan terjadinya penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi. Perusahaan Asuransi berhak melakukan penolakan klaim asuransi yang diajukan oleh Ahli Waris Tertanggung, dikarenakan terdapat adanya unsur pelanggaran prinsip iktikad baik, yaitu berupa kekeliruan terhadap polis yang sudah disepakati oleh Para Pihak, bersamaan dengan Agen Asuransi keduanya memalsukan informasi yang benar mengenai kondisi diri Tertanggung dari Perusahaan Asuransi agar prosedur pembelian produk asuransi tersebut dapat disetujui oleh Pihak Penanggung. Perusahaan Asuransi berhak untuk menjerat para pihak yang melanggar prinsip iktikad baik tersebut, dengan didasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, Pasal 251 KUHD, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dan Pasal 263 KUH Pidana.