Daftar Isi:
  • Pertanian adalah sektor terbesar dalam hampir setiap ekonomi negara berkembang, sektor ini menyediakan pangan bagi sebagian besar penduduknya, memberikan lapangan kerja bagi hampir seluruh angkatan kerja yang ada, menghasilkan bahan mentah, bahan baku atau penolong bagi industri dan menjadi sumber terbesar penerimaan devisa. Sektor pertanian di Indonesia semakin dirasakan penting bagi bangsa Indonesia, karena sektor ini mampu memasok pangan sehinga Indonesia menjadi negara produsen padi dan mampu berswasembada padi sejak 1984. Disamping itu sektor pertanian juga mampu menyediakan lapangan kerja, menyumbangan devisa melalui bertambahnya ekspor serta mampu mendukung munculnya industri yang berbahan baku pertanian Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh wawancara dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Peneltian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer, data sekunder data tersier dan wawancara. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan teknik analisis data kualitatif serta menggunakan metode pemikiran deduktif. Pengaturan kegiatan investasi pada bidang pertanian dan peternakan yang menggunakan media platform online ini hanya terdapat di dalam, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/PP.210/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dan juga peraturan pendamping yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sehingga terjadinya suatu kekosongan hukum yang terdapat pada suatu permodalan dari sektor pertanian dan peternakan. Dalam hal terjadinya resiko yang ditimbulkan perusahaan menggunakan prinsip saling tolong menolong artinya kerugian yang ditimbulkan tersebut.