Daftar Isi:
  • Pergantian kelamin sejak dahulu merupakan isu yang sensitif namun akhir-akhir ini marak diperbincangkan di dunia maya, isu tersebut semakin viral karena melibatkan seorang public figure. Penggantian kelamin memang secara moral dilarang di Indonesia, tetapi secara hukum belum menjadi permasalahan karena belum ada peraturan yang melarangnya. Hal yang menjadi permasalahan adalah mengenai data pribadi orang yang melakukan penggantian kelamin tersebut dan hak mereka untuk dilupakan masa lalunya, karena perlindungan data pribadi di Indonesia masih berada dalam level Peraturan Menteri, sehingga perlu diteliti lebih lanjut apakah peraturan yang ada dapat memberikan perlindungan bagi orang yang melakukan penggantian kelamin. Penelitian ini dilakukan Penulis dengan menggunakan metode yuridis normatif, bersifat deskriptif, dan menggunakan data sekunder. Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah – kaidah atau norma – norma dalam hukum positif, terutama dalam penelitian ini kaidah yang akan dikaji adalah mengenai data pribadi khususnya penggantian kelamin dan hak untuk dilupakan. Hasil penelitian Penulis menyatakan bahwa karena data penggantian kelamin dapat dikategorikan sebagai data pribadi, maka tunduk kepada peraturan-peraturan yang mengatur mengenai data pribadi. Namun, memang masih kurang kejelasan pengaturan mengenai penggantian kelamin sehingga Penulis menyarankan khususnya kepada pemerintah untuk membuat peraturan-peraturan yang dapat mengakomodasi permasalahan penggantian kelamin dan hak untuk dilupakan.