Tinjauan Yuridis Mengenai Platform Belanja Online yang Menjual Suplemen Pemutih Glutax dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Glutax Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Daftar Isi:
- Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah e-commerce, yang merupakan suatu kegiatan yang banyak dilakukan saat ini. Transaksi e-commerce bisa dilakukan di platform belanja online contohnya shopee. Shopee selaku penyedia platform belanja online memiliki kewajiban dan tanggung jawab memberi aturan terhadap pedagang (merchant) selaku pelaku usaha yang menjual di platform belanja online shopee. Pedagang (merchant) selaku pelaku usaha harus memiliki izin edar terhadap produk yang akan dijual oleh pedagang (merchant) tersebut dan yang memiliki wewenang dalam memberikan izin edar suatu produk yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau biasa disebut BPOM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya berdasarkan fakta-fakta kemudian memperoleh kesimpulan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang. Penulis menggunakan teknik kepustakaan dan menggunakan data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitan ini menunjukan bahwa Hubungan antara Shopee selaku penyedia platform belanja online dengan pedagang (merchant) selaku pelaku usaha memiliki tanggung jawab masing-masing. pedagang (merchant) selaku pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian yang dialaminya. BPOM mempunyai wewenang dalam memberikan izin edar suatu produk. Karena izin edar berfungsi untuk menyatakan bahwa barang tersebut aman untuk di gunakan atau di konsumsi oleh masyarakat.