Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi di bidang sosial media yang pesat berdampak terhadap risiko mudahnya terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Salah satunya adalah pelanggaran mengenai Hak Cipta dalam sosial media. Sosial media yang difokuskan tersebut adalah Youtube. Berbagai video yang diunggah pada Youtube merupakan hasil dari kreatifitas seorang Content Creator. Namun, seringkali konten tersebut menjadi suatu perdebatan di kalangan masyarakat terkait orisinalitas video tersebut. Dari latar belakang tersebut, penulis akan meninjau perlindungan hukum terhadap Pemegang Hak Cipta dan Content Creator dikaitkan dengan peraturan yang terdapat dalam platform Youtube. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (berdasarkan peraturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hak cipta) dan pendekatan konseptual (berdasarkan doktrin-doktrin hukum khususnya di bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual). Sifat penelitian ini adalah penelitian desktriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundangundangan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 13 Uni Eropa tentang Hak Cipta dan peraturan dalam platform Youtube itu sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemegang Hak Cipta dan Content Creator memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama atas ciptaan yang diciptakannya secara orisinil terhadap terjadinya suatu fiksasi konten, platform Youtube pun secara tidak langsung bertanggungjawab terhadap fiksasi konten video yang terdapat di dalamnya. Praktisi dan regulator di bidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta, perlu membuat peraturan mengenai fiksasi yang baru secara umum dan penjelasan yang lebih jelas mengenai perlindungan hukum untuk Pemegang Hak Cipta dan Content Creator atas terjadinya fiksasi konten tersebut.