Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Perjanjian Kredit Online Sebagai Bagian dari Kegiatan E-Commerce Dalam Financial Teknologi Dikaitkan Dengan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Daftar Isi:
- Electronic Commerce (E-Commerce) adalah suatu contoh dari kemajuan teknologi informasi, dimana transaksi bisnis tidak lagi dilakukan secara konvensional, yang mengharuskan pembeli berinteraksi langsung dengan penjual atau adanya keharusan menggunakan uang tunai. Tetapi penjual diwakili oleh suatu sistem yang melayani pembeli secara online dengan melalui media jaringan komputer. Sistem pemberian pinjaman yang dilakukan pemberi pinjaman atau platform e-commerce tersebut menggunakan sistem jaringan internet agar mempermudah untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Pengaturan pertanggung jawaban pihak penyelenggara platform menjadi polemik antara pihak merchant (pedagang) dengan pengguna platform atau penerima pinjaman, dimana belum ada ketegasan dan kejelasan peraturan tentang pengaturam sistem pemberian pinjaman pada platform peer to peer lending kategori e-commerce tersebut yang mengakibatkan kepastian hukum serta perlindungan konsumen belum terlindungi. Kondisi tersebut menyebabkan seolah-olah tidak adanya peranan pemerintah dalam pengelolaan pengaturan kegiatan pinjam-meminjam berbasis teknologi tersebut. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan guna mengharmonisasi peraturan perundangundangan baik secara vertikal dan horizontal guna mengetahui permasalah yang terjadi dalam pembentukan lembaga pengelola dan pengaturan sistem dan kepastian hukum dalam perjanjian kredit dari kegiatan e-commerce dan perlindungan data pribadi pengguna platform di Indonesia.