Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Bebas (studi pada KPP Pratama Sukabumi)
Daftar Isi:
- Masalah perpajakan masih menjadi hal yang utama di berbagai Negara di dunia ini salah satunya di Negara Indonesia. Kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara simultan dan parsial. Metode pengumpulan data primer dengan menggunakan kuesioner. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis regresi berganda. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak (X1) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atu pekerjaan bebas dengan hasil t sebesar 0.201, nilai koefisien B 0.211 dan tingkat signifikan sebesar 0.001. Sementara Sanksi Perpajakan (X2) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan hasil t sebasar 0.039, nilai koefisien B 0.015 dan tingkat signifikan sebesar 0.003.