Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Cacat Produk dan Pertanggungjawaban Hukum Produsen Terhadap Airbag Kendaraan Roda 4 yang Tidak Laik
Daftar Isi:
- Negara Hukum Republik Indonesia merupakan negara yang memandang perlindungan hukum sebagai hal yang krusial. Perlindungan hukum tersebut dirasakan menjadi penting mengingat kepentingan para konsumen yang sering berada pada posisi lemah dalam hal penawaran produk barang atau jasa. Hal ini juga yang menjadi titik penelitian penulis, yaitu tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas cacat produk terhadap airbag kendaraan roda 4 yang tidak laik. Tidak laiknya suatu produk atau bagian dari produk dapat dipandang sebagai pertanggungjawaban hukum dari produsen kendaraan roda 4 terhadap konsumennya. Hal ini menarik untuk dikaji karena penelitian - penelitian sebelumnya hanya menfokuskan pada produk secara keseluruhan. Penelitian terhadap perlindungan hukum bagi konsumen akibat ketidaklaikan airbag masih dianggap sebagai hal yang belum mendesak. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan fokus pada kaji penerapan kaidah - kaidah atau norma - norma hukum Perlindungan Konsumen bagi korban cacat airbag dalam produk otomotif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan konseptual yang mengacu kepada bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahan hukum sekundernya berupa buku-buku perlindungan konsumen, ISO-ISO bagi dunia otomotif, pendapat para ahli, dan jurnal - jurnal mengenai perlindungan konsumen khususnya dalam dunia otomotif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : Perlindungan hukum terhadap konsumen yang memiliki kendaraan dengan airbag tidak laik adalah melalui gugatan perdata wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sehingga, pertanggungjawaban hukum dari produsen perakitan kendaraan roda 4 dengan airbag tidak laik dapat didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sementara itu, diperlukan upaya pengawasan pemerintah terhadap standarisasi perakitan kendaraan roda 4 khususnya airbag. Selain itu, pemerintah wajib untuk membina para pengusaha untuk mematuhi standarisasi yang telah ada. Oleh karena itu bagi Pemerintah, Pembentuk Undang - undang dirasa perlu untuk membentuk sebuah aturan baru yang mengatur mengenai airbag sebagai kelengkapan wajib sebuah kendaraan roda 4 dan bagi pihak pelaku usaha / produsen juga diharapkan dapat melakukan kontrol pada setiap detail kendaraan roda 4 yang diproduksinya.