Perbandingan Pengaturan Hukum Terhadap Reklamasi di Indonesia dan Singapura
Daftar Isi:
- Populasi manusia di suatu daerah atau negara semakin hari semakin bertambah. Pertumbuhan penduduk tersebut menjadikan sebuah permasalahan dalam kebutuhan tanah yang semakin meningkat. Semakin meningkatnya kebutuhan atas tanah tetapi tidak sebanding dengan luas lahan yang memadai. Diperlukan perluasan kearah pesisir dengan cara reklamasi. Dari itu pengaturan tentang reklamasi di Indonesia dan di Singapura harus menjadi sebuah dasar hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau disebut juga dengan Penelitian kepustakaan atau dokumen. Penelitian ini bersifat deskritif analistis, menggunakan pendekatan komparatif yakni melakukan perbandingan hukum antara Indonesia dan Singapura khususnya mengenai reklamasi dan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Setelah data dikumpulkan, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Penelitian menunjukan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pengaturan hukum reklamasi di Indonesia dan Singapura, dari kedua hal tersebut terdapat pelaksanaan reklamasi yang berhasil di Singapura dapat diaplikasikan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan berdasarkan analisis subsistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Indonesia menganut sistem hukum civil law dan sistem hukum yang dianut Singapura adalah common law. Secara pengaturan tentang reklamasi di Indonesia dan Singapura sudah diatur ke dalam peraturan tertulis dan sama-sama dalam kewenangan Presiden. Di Indonesia Pemerintah daerah yang dibantu oleh Kementerian bertangung jawab dalam pelaksanaan reklamasi. Sedangkan di Singapura Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam pelaksanaan reklamasi. Dalam pelaksanaan reklamsi di Indonesia masih terdapat peraturan yang belum optimal dalam penerapanya, dibandingkan dengan Singapura pengaturan reklamasi sudah dapat dirasakan dampak penerapanya.