Peranan Agen Asuransi sebagai Perantara dalam Perjanjian Asuransi dan Pertanggung Jawaban Penanggung Terhadap Penipuan yang Dilakukan oleh Agen Sebagai Wakil dari Perusahaan Asuransi Berdasarkan dari Kode Etik Agen Asuransi dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian
Daftar Isi:
- Setiap orang yang menjalankan kehidupan selalu berkaitan dengan resiko, karena itu sebagian orang menggunakan asuransi termasuk diantaranya asuransi jiwa. Perusahaan asuransi dalam menjalankan kegiatannya dibantu oleh seorang agen, tetapi dalam perjalanannya agen asuransi bisa melakukan tindak pidana penggelapan yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan asuransi dan calon nasabah asuransi. Dalam hal ini agen asuransi melakukan penyimpangan aturan-aturan yang telah diperjanjikan antara perusahaan asuransi dengan agen asuransi dalam bentuk perjanjian keagenan, tindakan agen asuransi dalam menggelapkan dana premi asuransi membuat kerugian dimana perusahaan asuransi harus bertanggung jawab atas tindakan agennya terebut yang mengatasnamakan perusahaan asuransi dalam penjualan produk. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, dengan pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun data penunjang yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer, yaitu Undang-Undang Perasuransian dan Kode Etik Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Nomor 3 Tahun 2012. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pertanggung jawaban penggelapan dana premi asuransi yang dilakukan oleh agen asuransi dalam suatu perusahaan asuransi terhadap kerugian yang diderita oleh calon nasabah masih tidak jelas dan belum adanya hukum yang secara spesifikasi mengatur hal tersebut. Sebagaimana dikatakan dalam perjanjian keagenan bahwa agen seharusnya mewakili perusahaan asuransi untuk menjual produk asuransi kepada calon nasabah nya, perusahaan asuransi memberikan kuasa kepada agen untuk melaksanakan tugasnya. Hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata, selain itu bentuk pertanggung jawaban yang seharusnya dilakukan oleh agen asuransi bahwa tindakan penggelapan dana premi asuransi tersebut merugikan calon nasabah beserta perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi bertindak memberikan ganti rugi kepada calon nasabah serta melaporkan agen asuransi tersebut untuk ditindak lanjuti secara pidana penggelapan ke pengadilan.