Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dan multikultural, hal ini dikarenakan Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku, bangsa, ras, agama, bahasa, dan adat istiadat, sehingga di Indonesia terdapat keberagaman kebudayaan. Kekayaan kebudayaan inilah yang menyebabkan masyarakat di Indonesia menjadi unik dan berbeda dengan masyarakat lainnya di dunia. Dalam hal keagamaan, kebebasan beragama dijunjung tinggi di Indonesia, yaitu dengan adanya kebebasan beragama yang diatur dalam Konstitusi Negara di Indonesia yaitu Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, namun dalam kenyataannya saat ini banyak gereja yang tidak dapat melakukan kegiatan peribadahan . Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori dan undangundang. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu untuk memberikan gambaran tentang perlindungan hukum terhadap gereja sebagai badan hukum di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (conceptual aproach) dan pendekatan undang-undang (statute aproach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data adalah melalui studi kepustakaan. Teknik analisis terhadap data yang ada adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa badan hukum di Indonesia yang mewadahi gereja adalah badan hukum gereja, perkumpulan, dan yayasan. Saat ini Gereja dapat didirikan dalam bentuk badan hukum perkumpulan atau badan hukum yayasan, karena salah satu maksud dan tujuan pendirian badan-badan hukum tersebut ditujukan untuk kegiatan keagamaan. Gereja sebagai badan hukum merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Gereja memiliki hak untuk menjalankan peribadahan dan untuk melaksanakan peribadahan tersebut gereja membutuhkan tempat yakni gedung gereja. Pemerintah harus melindungi kegiatan keagamaan gereja sebagai subjek hukum dalam hal ini peribadahan, dengan memberikan tindakan yang tegas kepada sekelompok orang yang melanggar hak-hak gereja, sehingga gereja dapat memenuhi hak-haknya.