Kepastian Hukum Status Nahkoda Asing dan Perlindungan Hukum Bagi Nahkoda Asing di Kapal Berbendera Indonesia Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
Daftar Isi:
- Negara Hukum berdasarkan pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas hukum yang adil dan baik. Kekuasan negara harus dilandaskan pada kekuasan hukum. Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Beberapa alasan utama alasan negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum. Ekonomi merupakan satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa dikarenakan Negara Indonesia membutuhkan tenaga kerja asing baik dalam sektor perkantoran maupun perindustrian. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian bersifat deskriptif yang difokuskan pada nahkoda asing dalam bidang kelautan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum Kelautan khususnya nahkoda asing. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang mengacu kepada bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan bahan hukum sekundernya berupa buku-buku kelautan, pendapat para ahli, dan jurnal-jurnal hukum kelautan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum terhadap nahkoda asing sejauh ini masih cukup baik namun perlu diperkuat mengenai Pasal 136 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran bahwa harus terdapat ekstradisi terhadap nahkoda. Melihat dari pada kerancuan peraturan yang berlaku di Indonesia cukup membuat status nahkoda sempat dipertanyakan. Tetapi mengingat bahwa nahkoda merupakan lex specialis derogat generalis maka nahkoda merupakan bidang yang spesial dalam menjalankan profesinya.