Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penentuan harga limit lelang eksekusi yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah di tetapkan atas objek Hak Tanggungan kebendaan milik debitur dapat dinyatakan batal demi hukum serta apabila peserta lelang di dalam suatu lelang eksekusi hanya 1 orang dapat dinyatakan valid atau tidak sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undang yang sudah ada atau batal demi hukum. Hal ini bertujuan agar memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, melainkan melalui pendekatan perundang-undangan mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Mentri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan terhadap sistematik hukum, yaitu penelitian yang dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tercatat. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitan ini mengungkapkan bahwa Putusan Pengadilan Negri Bandung berkaitan tentang jaminan atas tanah di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) cukup bagus karena dapat memberikan kepastian hukum kepada debitur atas jaminan kebendaan nya yang dilakukan proses lelang eksekusi di bawah NJOP yang sudah di tetapkan sebelum nya dalam perjanjian sertipikat Hak Tanggungan. Tetapi ada permasalahan hukum yang terjadi dimana bahwa lelang eksekusi dapat di lakukan walaupun peserta lelang hanya satu (1) orang saja sesuai dengan yang di atur dalam Peraturan Mentri Keuangan dan hasil dari pelelangan tersebut valid dan tidak dapat dikatakan bahwa peserta lelang tersebut tidak beritikad baik.