Legalitas Penyitaan Aset oleh Penyidik yang Diduga Berhubungan Dengan Tindak Pidana Korupsi dan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Aset yang Dicurigai
Daftar Isi:
- Penyitaan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penegakan hukum, akan tetapi hal tersebut seringkali merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak lain atas asetnya yang diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai legalitas penyitaan aset yang dilakukan oleh penyidik,(di mana aset tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi), berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dan perlindungan hukum bagi Pemilik Aset yang merasa dirugikan oleh tindakan penyitaan oleh penyidik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menguji dan mengkaji data sekunder dengan tahap penelitian kepustakaan dan studi lapangan, kemudian data dianalisis dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang legal sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b angka 1, Pasal 6, Pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 11, Pasal 38 sampai dengan 49, Pasal 128 sampai dengan 132 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan ketentuan tersebut penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan terhadap aset terdakwa atau pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut tanpa harus membuktikan apakah aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau tidak. Sistem hukum di Indonesia belum dapat memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan oleh tindakan penyitaan serta putusan pengadilan yang menyangkut aset mereka yang dijadikan alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi, perlindungan yang diberikan undang-undang yaitu upaya hukum dengan cara pengajuan keberatan kepada pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi dari ketentuan tersebut belum diatur secara formil mengenai tata cara atau mekanisme pengajuan keberatan tersebut.