Daftar Isi:
  • Legal Memorandum ini membahas permasalahan mengenai Pertanggungjawaban Hukum Perdata dan status Badan Hukum PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang melakukan penipuan dan pelanggaran hukum dalam penyelanggaraan jasa pemberangkatan Umroh yang telah merugikan para calon jamaah selaku konsumen penyedia jasa tersebut. Penulisan Legal Memorandum ini disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut: latar belakang masalah, kasus posisi, pemeriksaan dokumen, landasan teori, dan ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk menetukan status Badan Hukum PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang telah melanggar ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Para calon jamaah selaku konsumen yang dirugikan dapat meminta Pertanggungjawaban Hukum secara perdata kepada PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) untuk memberikan ganti kerugian atau kompensasi kepada calon jamaah Umroh sebagai salah satu bentuk Perlindungan Hukum. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan penghentian terhadap promo yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti yang diberikan oleh PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) kepada calon jamaah Umroh penyedia jasa tersebut.