Analisis Pemeriksaan, Penghasilan Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Cimahi
Daftar Isi:
- Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Tetapi tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah akan menimbulkan selisih antara jumlah pajak yang dibayar oleh wajib pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar semakin besar, oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Cimahi. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui analisis pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di KPP Cimahi. Penelitian ini yang dijadikan sebagai Sampel penelitian ini adalah sebanyak 100 sampel. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis regresi berganda. Penelitian ini menghasilkan secara simultan Pemeriksaan Wajib Pajak (X1), Penagihan dengan Surat Teguran (X2) dan Penagihan dengan Surat Paksa (X3) memberikan pengaruh signifikan sebesar 48,8% terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Y) dan secara parsial Pemeriksaan Wajib Pajak (X1) dan Penagihan dengan Surat Teguran (X2) berpengaruh signifikan positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Y) sedangkan Penagihan dengan Surat Paksa (X3) tidak berpegaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y). Kesimpulan dari penelitian ini KPP Cimahi agar meningkatkan kembali pemeriksaan wajib pajak, agar pajak dapat diambil secara maksimal dan bisa memenuhi target atau meningkatkan pendapatan pajak