Daftar Isi:
  • Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Atas Implementasi Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015 Terhadap Peredaran Barang Impor Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak (PPh 22 Atas Impor). Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara. Jenis penelitian ini menggunakan teknik sampling jenuh (sensus). Penelitian ini dilakukan dengan metode kuisioner untuk pengumpulan datanya dan responden yang dituju adalah populasi dari penelitian ini yaitu Account Representative di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak atas implementasi Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peredaran barang impor dalam meningkatkan penerimaan pajak (PPh Pasal 22 atas impor). Besarnya pengaruh dari hasil penelitian tersebut adalah sebesar 33,2%. Berdasarkan hasil penelitian, didapat juga bahwa kepatuhan wajib pajak dan peredaran barang impor merupakan faktor yang penting dalam penerimaan pajak PPh 22 atas impor.