Daftar Isi:
  • Rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak, baik perorangan maupun badan usaha membuat rasio realisasi pajak di Indonesia hanya sekitar 11%, lebih rendah dari Singapura dan Filipina dengan rasio pajak sebesar 15% dan 12%. Oleh karena itu, dilakukan berbagai upaya seperti sunset policy yang berupa penghapusan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak yang melakukan keterlambatan dalam membetulkan SPT dan pembuatan SPT, tax amnesty yang memberikan pengampunan pajak yang seharusnya terutang dengan tebusan tertentu, dan menerapkan berbagai sanksi untuk meningkatkan kepatuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh sunset policy, tax amnesty ̧ dan sanksi pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak baik secara parsial maupun simultan menggunakan uji regresi linier berganda. Berdasarkan hasil pengujian didapatkan hasil dimana sunset policy berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Namun, tax amnesty dan sanksi pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Walaupun, tax amnesty dan sanksi pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak secara parsial, namun secara simultan bersama dengan sunset policy berpengaruh secara signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hubungan antara ketiga variabel bebas, yaitu sunset policy, tax amnesty, dan sanksi pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak adalah positif sehingga pemerintah sebaiknya tidak perlu menghapus peraturan mengenai tax amnesty dan tetap memberlakukan sanksi pajak secara tegas jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya. Kepatuhan Wajib Pajak yang meningkat dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.