Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional. Upaya untuk meningkatkan pemasukan pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan negara menjadi sebuah tantangan yang cukup berat di Indonesia. Faktanya masih terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Salah satunya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga hal tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kekayaan wajib pajak yang tersimpan dalam sebuah bank mendapatkan suatu perlindungan yang sifatnya pribadi. Perlindungan bank terhadap data nasabah bank tersebut dalam dunia perbankan dikenal sebagai prinsip rahasia bank. Namun, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai keterbukaan rahasia data dan informasi di bidang perpajakan dan perbankan yang disebut sebagai automatic exchange system of information. Penulisan skripsi ini membahas pengaturan dan perlindungan hukum terkait automatic exchange system of information di bidang perpajakan dan perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis normatif yang memiliki sumber penelitiannya adalah data kepustakaan. Penelitian yang diakukan adalah bersifat deskriptif analitik yang mengambarkan sesuatu dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan kategorinya untuk memperoleh kesimpulan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian skripsi ini adalah bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan mengatur mengenai kewenangan pembukaan kerahasiaan akses keuangan terutama di bidang perpajakan dan perbankan. Perppu ini mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU KUP) dalam mendapatkan data dan informasi keuangan nasabah wajib pajak agar mencegah praktik penghindaran pajak, di sisi lain Perppu ini menerobos kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Dengan adanya Perppu ini, dapat dengan mudah terjadi kebocoran rahasia data dan informasi keuangan nasabah wajib pajak yang dilakukan oleh Direktorat Wajib Pajak, padahal kerahasiaan data dan informasi keuangan nasabah wajib pajak adalah hak privasi yang harus dilindungi. Perppu ini bersifat derogasi, Perppu ini tidak menghapuskan keberadaan UU KUP dan UU Perbankan melainkan berjalan secara beririrngan. Namun, ketika ada permasalahan yang spesifik mengenai pembukaan akses informasi perpajakan yang diatur oleh Perppu ini, maka peraturan yang diberlakukan secara spesifik adalah PERPPU Nomor 1 Tahun 2017. Perppu ini belum mengatur secara khusus perlindungan kerahasiaan data dan informasi nasabah wajib pajak. perlindungan kerahasiaan data dan informasi nasabah wajib pajak masih mengacu pada UU KUP. Apabila Direktorat Wajib Pajak bertindak di luar kewenangan Perppu ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang dilakukan atas pengaduan orang yang merasa haknya dilanggar.