Daftar Isi:
  • Di era globalisasi ini perantara perdagangan sangat dibutuhkan. Pengusaha yang memiliki perusahaan perantara perdagangan properti harus memiliki seorang perantara perdagangan, seperti halnya makelar. Pengaturan khususnya makelar properti di Indonesia belum secara jelas diatur, dibandingkan dengan negara Amerika makelar sudah diatur secara jelas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau disebut juga dengan Penelitian kepustakaan atau dokumen. Penelitian ini bersifat deskritif analistis, menggunakan pendekatan komparatif yakni melakukan perbandingan hukum antara Indonesia dan Amerika Serikat khususnya mengenai makelar dalam bidang properti dan pendekatan undang-undang. Pengumpulan data dilakukan secara studi pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer (undang-undang), sekunder (jurnal dan buku), dan tersier (kamus). Setelah data dikumpulkan, analisis yang digunakan dalam penelitian ini secara kualitatif. Penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan dan persamaan pengaturan hukum makelar di Indonesia dan di Amerika Serikat, dilihat dari subsistem hukum seperti substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Perbedaan yang dilihat dari segi sunstansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum seperti Indonesia menganut sistem hukum civil law, menteri perindustiran dan perdagangan yang bertanggung jawab mengatur tentang kegiatan perantara perdagangan di bidang properti dan makelar yang ada di Indonesia masih berjalan dengan sendiri-sendiri dan belum terorganisir. Sedangkan di Amerika Serikat menganut sistem hukum common law, menteri konsumen dan layanan bisnis yang bertanggung jawab mengatur tentang kegiatan properti dan kedudukan seorang makelar sudah terorganisir. Persamaan yang dilihat dari subsistem hukum seperti substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum di Indonesia dan di Amerika seperti, pengautran makelar sama-sama di atur secara tertulis, secara struktural sama-sama dibawah tanggung jawab menteri, dan ruang lingkupnya pun sama baik menurut hukum Indonesia maupun hukum Amerika Serikat. Dalam praktiknya istilah “broker” di Indonesia masih terbilang baru di bandingkan di Amerika Serikat, dan di di Amerika Serikat lebih tertata pengaturannya tentang makelar di bandingkan di Indonesia.