Tinjauan Yuridis Mengenai Pembentukan PPPSRS Oleh Pelaku Pembangunan (Pengembang) dan Pemilik Unit Kondominium Hotel Terkait Perjanjian Pengelolaan yang Dibuat Para Pihak Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Unit Kondominium Hotel Ditinjau dari Undang-undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Daftar Isi:
- Perkembangan konsep dari rumah susun/kondominium tidak hanya sebagai rumah hunian saja, pembangunan rumah susun pada saat ini lebih banyak dibangun rumah susun terpadu, dimana dalam satu kompleks rumah susun terpadu terdapat beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal, perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan lain sebagainya, hal itu pun menjadikan satu peluang tersendiri bagi pengembang untuk melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan membangun kondominium hotel (kondotel), untuk rumah susun yang digunakan untuk non-hunian hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai perhimpunan penghuninya, Khususnya pengaturan mengenai perhimpunan penghuni dan pemilik dalam satuan rumah susun dengan konsep kondominium hotel, karena bangunan yang disewakan dimiliki oleh pengembang, sehingga pengembang mempunyai suara mayoritas dalam menentukan kehidupan bersama dalam rumah susun, oleh karena itu penulis melihat bahwa pembentukkan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun dalam kondominium hotel ini masih masih memiliki kendala dalam melakukan pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,sifat penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta dan permasalahan yang berhubungan dengan pembentukan pppsrs oleh pelaku pembangunan dan pemilik kondominium hotel terkait perjanjian pengelolaan yang dibuat para pihak dihubungkan dengan perlindungan hukum bagi pemilik kondominium hotel di tinjau dari undang-undang no 20 tahun 2011 tentang rumah susun,selanjutnya terhadap masalah dilakukan analisis.penelitian diorientasikan pada data sekunder dan pendekatan penelitian konseptual yaitu dengan mengkaji secara logis masalah pembentukan pppsrs oleh pelaku pembangunan dan pemilik kondotel terkait perjanjian pengelolaan yang dibuat yang dibuat para pihak. Pembentukan pppsrs di dalam suatu rumah susun dalam bentuk apapun wajib membentuk perhimpunan penghuni, begitu pula didalam kondomonium hotel, jikalau perhimpunan penghuni tidak di bentuk maka baik pemilik maupun pelaku pembangunan akan dikenakan sanksi administratif. Adapun perlindungan hukum bagi pemilik kondotel jika tidak difasilitasinya pembentukan pppsrs oleh pelaku pembangunan maka pemilik kondotel memilik Hak Penuntutan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Pemerintah Daerah setempat untuk selanjutnya dilakukan penindakan kepada pihak pengembang. Begitupula mengenai perjanjian pengelolaan yang dibuat oleh para pihak meskipun perjajian tersebut merupakan perjanjian yang sah namun tidak menjadi penghambat dibentuknya perhimpunan pemilik penghuni satuan rumah susun.