Peranan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Terhadap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus pada Kelurahan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pemerintah menghitung dan menetapkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan untuk mengetahui peranan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik covenience sampling dengan jumlah sampel sebanyak 118 Wajib Pajak. Selanjutnya pengumpulan data dilakukan dengan teknik survey menggunakan kuesioner. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis regresi sederhana dengan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebesar 0,1% hingga 0,2% dikali dasar pengenaan NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang ditetapkan sebesar 10 juta rupiah. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) berperan terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Purwakarta, khususnya Kelurahan Ciseureuh sebesar 28% sedangkan sisanya sebesar 72% dijelaskan oleh faktor lain yang tidak diteliti.