Daftar Isi:
  • Pemenuhan kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat luas menjadikan suatu negara wajib mengadakan tempat tinggal untuk masyarakat, hal itu pun menjadikan satu peluang tersendiri bagi pengembang untuk melaksanakan kegiatan bisnisnya dengan membangun sarana tempat tinggal untuk masyarakat, maka diperlukan pembangunan yang diutamakan pada pembangunan perumahan. Namun perkembangan pembangunan perumahan di Indonesia tidak selalu berjalan mulus tanpa hambatan didalamnya. Rencana perluasan area perumahan oleh pengembang pada pada kawasan yang sudah ada sebelumnya tidak dengan mudah dilaksanakan. Sehingga diperlukan langkah preventif atau pencegahan tekait kemungkinankemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari ketika diadakannya rencana perluasan area perumahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual sehingga dalam penulisan ini penulis merujuk kepada prinsip-prinsip hukum, prinsip ini dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum, meskipun tidak secara eksplisit, konsep dapat juga diketemukan di dalam undang-undang. yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta bahan hukum sekunder berupa bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer antara lain Peraturan- Peraturan Pemerintah, Peraturan-Peraturan Daeran, maupun buku-buku yang berkaitan dengan perumahan, data-data yang digunakan dianalisis dengan cara analisis kualitatif dan dengan pola pikir logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Dengan dipenuhinya perizinan-perizinan oleh pengembang maka rencana perluasan dapat dilakukan asal tidak mengubah ataupun melanggar kondisi eksisting daripada unit perumahan yang dekat dengan area rencana perluasan area. Mengenai dokumen yang berpengaruh terhadap rencana perluasan area dapat menghambat jika memang ada janji yang diberikan pengembang untuk tidak dilakukan perluasan. Perlindungan hukum dapat diberikan baik kepada konsumen maupun kepada pemilik sertipikat dalam hal sebagai pihak ketiga yang tidak membeli unit rumah secara langsung kepada pengembang.