Prospek Pengaturan Hukum Atas Transaksi Pelayanan Go-Jek Dihubungkan dengan Perlindungan Hukum bagi Penyedia Layanan Go-Jek dan Pengguna Jasa Go-Jek Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan di Indonesia
Daftar Isi:
- Angkutan umum merupakan hak sosial masyarakat dan bentuk pelayanan serta fasilitas yang diberikan oleh negara untuk mendukung mobilitas masyarakat bagi pemerintah. Keterbatasan sarana angkutan umum bagi sebagian besar masyarakat menjadi salah satu permasalahan utama pada bidang transportasi. Sepeda motor (Ojek) hadir sebagai salah satu alternatif angkutan umum yang bisa digunakan oleh masyarakat terlebih pada saat ini masyarakat lebih dimudahkan untuk dapat melakukan segala aktivitas dan kegiatannya dengan kehadiran GO-JEK (Ojek Online) yang dapat diakses melalui aplikasi telepon genggam, namun keberadaan Ojek atau GO-JEK tidak diatur oleh Undang-Undang sebagai angkutan umum sehingga transaksi pelayanan Ojek atau GO-JEK masih dipertanyakan keabsahannya, oleh sebab itu keberadaannya perlu diatur secara tertulis dalam bentuk Perundang-Undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual sehingga dalam penulisan ini penulis merujuk kepada prinsip-prinsip hukum, prinsip ini dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan sarjana ataupun doktrin-doktrin hukum, meskipun tidak secara eksplisit, konsep dapat juga ditemukan di dalam undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer antara lain buku-buku yang berkaitan dengan angkutan jalan. Data-data dianalisis secara kualitatif dan dengan pola pikir logika deduktif yaitu menarik kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum belum memenuhi syarat kendaraan angkutan umum, sistem operasional kendaraan angkutan umum dan tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah membuat suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Ojek atau GO-JEK sebagai angkutan umum guna suatu bentuk perlindungan hukum untuk melindungi hak dan kewajiban serta dapat beroperasi dan bertransaksi secara legal.