Daftar Isi:
  • Jumlah pengguna e-SPT PPh Pasal 21 dari tahun ketahun tidak mengalami kenaikan yang berarti. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menarik minat masyarakat dalam menggunakan e-sPT. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya PER 14/PJ-2013 mengenai wajib lapor e-SPT PPh Pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji apakah ada pengaruh sosialisasi perpajakan yang diberikan dan juga kemudahan teknologi informasi e-SPT terhadap pelaporan e-SPT PPh Pasal 21. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dan dilakukan studi kasus. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan penyebaran kuesioner kepada Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI Cabang Bandung dengan responden sebanyak 48. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis. Hasil analisis melalui koefisien determinasi (R2) menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan dan kemudahan teknologi informasi e-SPT berpengaruh positif sebesar 3,9% terhadap pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 menurut persepsi Konsultan Pajak. Pengujian secara parsial melalui Uji t menyatakan bahwa sosialisasi memiliki hubungan yang positif dan berpengaruh walaupun pengaruh yang diberikan hanyalah sedikit terhadap pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 dan kemudahan teknologi informasi e-SPT memiliki hubungan yang positif dan berpengaruh walaupun hanya sedikit pengaruhnya terhadap pelaporan e-SPT PPh Pasal 21 menurut persepsi konsultan pajak.