Daftar Isi:
  • Pada 1 Juli 2013, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran tertentu. Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 ini merupakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final 1% untuk wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 pada pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dan tingkat pertumbuhan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terhadap penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi. Metode yang digunakan adalah uji perbandingan, uji normalitas, uji multikolineritas, dan uji heteroskedastisitas. Sedangkan analisis data menggunakan regresi linier berganda, koefisien korelasi Pearson, koefisien determinasi dan uji hipotesis yang terdiri dari uji F, dan uji t. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 pada pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dan tingkat pertumbuhan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak dengan persentase pengaruh sebesar 65,6% sedangkan sisanya sebesar 34,4% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diamati di dalam penelitian ini.