Pengaruh Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Melakukan Administrasi Perpajakan
Daftar Isi:
- Pajak merupakan sumber penerimaan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan. Target penerimaan pajak yang setiap tahunnya mengalami peningkatan tentu harus dibarengi upaya ataupun strategi yang harus ditempuh negara. Salah satu kebijakan pemerintah yang menjadi pro dan kontra saat ini adalah kebijakan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1 % dari omzet. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 berpengaruh terhadap kepatuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melakukan administrasi perpajakan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu dengan melalui kuesioner yang disebarkan langsung oleh peneliti kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di daerah Cicadas, Bandung. Jumlah kuesioner yang disebar sebayak 100 kuesioner. Dari pengolahan data yang dilakukan dengan program SPSS 16, diperoleh hasil bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tidak berpengaruh terhadap kepatuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melakukan administrasi perpajakan.