Daftar Isi:
  • Perkembangan teknologi pembangunan menyebabkan perubahan cara pandang dan teknik dalam membangun, bahwa pada semula untuk mendirikan sebuah bangunan “hanya” menyentuh atau berada pada permukaan tanah, menjadi bisa berada melayang di atas bumi (berdiri di atas tiang-tiang atau tonggak-tonggak. Pada saat ini khususnya di kota-kota besar di Indonesia sudah dapat ditemui bangunan terbenam di bawah permukaan tanah. Pemanfaatan bangunan bawah tanah yang pada awalnya dialokasikan untuk lahan parkir, namun dalam perkembangannya sudah banyak digunakan untuk pertokoan. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan bangunan vertikal bawah tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analitis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai perubahan yang terjadi terhadap pemanfaatan tanah yang kini tidak hanya pada permukaan tanah tetapi juga mencakup pemafaatan tanah dibawah tanah. Pengaturan hukum terhadap bangunan vertikal bawah tanah belum tercantum dalam pengaturan secara tersendiri. Dalam praktik, pembangunan bangunan vertikal bawah tanah tersebut dilakukan secara sektoral. Perlindungan hukum bagi pemilik satuan bangunan vertikal bawah tanah belum diatur secara spesifik. Sebagai langkah antisipatif, perlindungan hukum bagi pemilik satuan bangunan vertikal bawah tanag dapat mengacu pada peraturan perlindungan yang diberikan kepada pemegang satuan hak milik Satuan Rumah Susun serta perlindungan secara umum dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.