Legal Memorandum atas Kasus Peralihan Hak Atas Tanah Terkait dengan Keberadaan Nominee Agreement yang Mendahului Peralihan Hak Atas Tanah
Daftar Isi:
- Pengaturan hukum tentang tanah secara umum di Indonesia diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurut Pasal 9 Undang-Undang Pokok Agraria pemilikan tanah dengan titel hak milik hanya dapat dipunyai oleh Warga Negara Indonesia. Dengan demikian, Undang-Undang Pokok Agraria telah menutup kemungkinan bagi Warga Negara Asing untuk mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Hal ini menyebabkan Warga Negara Asing yang ingin memiliki tanah di Indonesia meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk pencantuman nama di sertipikat hak atas tanah melalui nominee agreement. Masalah hukum yang timbul dari kasus yang diteliti oleh penulis adalah apakah Nyonya C dan D masih perlu mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan terkait terdapatnya ahli waris dibawah umur dalam pengalihan objek waris kepada pihak lain dan jenis peralihan hak atas tanah apakah yang direkomendasikan dalam kasus tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa tindakan hukum yang harus dilakukan oleh Nyonya C, adalah mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan untuk mendapatkan Penetapan Wali dalam mengalihkan objek waris kepada Nyonya B melalui hibah sebagaimana yang diatur dalam Pasak 1666 sampai dengan Pasal 1693 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.