Tinjauan Yuridis Aturan Hukum Mengenai Profesi Bidang dengan Gender Laki-Laki Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Daftar Isi:
- Setiap manusia memiliki hak asasi untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya, hal ini dapat dilakukan dengan bekerja. Namun dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa perkerjaan yang memberikan batasan laki-laki untuk bekerja. Hal ini terjadi dalam peraturan profesi bidan yang menjelaskan bahwa hanya seorang perempuan yang dapat berprofesi sebagai bidan. Peraturan tersebut mengarahkan kepada suatu tindakan diskriminasi. Sehingga peraturan tersebut perlu untuk dikaji lebih lanjut karena suatu tindakan diskriminasi melanggar Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif karena sasaran penelitian ini adalah hukum. Penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan hukum dalam profesi bidan dengan gender laki-laki, buku-buku tentang hukum, dan majalah serta media massa. Perbedaan gender dalam pekerjaan, khususnya dalam profesi bidan tidak sesuai dengan peraturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Peraturan yang mengakomodir mengenai profesi bidan harus diubah, untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang tidak membedakan antara gender laki-laki dan perempuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
