Legal Memorandum Perjanjian Perkawinan pada Perkawinan Campuran yang Dilangsungkan di Negara Asing dan Didaftarkan di Catatan Sipil Indonesia
Daftar Isi:
- Pelaksanaan perkawinan campuran di Indonesia masih menemui beberapa masalah dalam praktik pelaksanaannya. Salah satunya adalah masalah yang dialami oleh Tuan L dimana perjanjian perkawinan yang Tuan L buat sebelum perkawinan dan telah didaftarkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Adanya pencampuran harta antara Tuan L dan Isteri Tuan L menjadikan Tuan L tidak dapat memiliki hak milik dan hak guna bangunan atas tanah sebagai warga negara Indonesia dengan hak-hak yang melekat terhadapnya. Terdapat 2 masalah hukum dalam kasus ini. Pertama, bagaimana tindakan hukum yang harus diambil oleh Tuan L dan Isterinya secara khusus untuk dapat memiliki hak milik dan hak guna bangunan di Indonesia dan tindakan hukum apa yang secara umum berguna bagi seluruh pelaku perkawinan campuran di Indonesia yang mengalami masalah yang sama dengan Tuan L yang merasa haknya sebagai warga negara Indonesia tidak dipenuhi. Penulis menyimpulkan terdapat 3 tindakan hukum yang dapat dilakukan secara khusus berdampak langsung terhadap Tuan L , yaitu membuat permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Surabaya yang memerintahkan agar perjanjian perkawinan tersebut dicatatkan di buku register pencatatan nikah di Kantor Pencatatan Sipil, permohonan hak pakai atas tanah dan pewarganegaraan. Tindakan hukum yang berdampak secara umum adalah uji materil terhadap Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 36 ayat (1)Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.