Daftar Isi:
  • Penyusunan Legal Memorandum ini merumuskan permasalahan pokok dengan latar belakang bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat majemuk, baik masyarakatnya yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang Masa Esa, budaya, bahasa, adat istiadat dan lain sebagainya. Faktor kemajemukan semacam ini dibidang hukum keluarga khususnya dibidang hukum perkawinan yang sering kali banyak terjadi permasalahan hukum, sehingga banyak terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Akibat hukum perkawinan campuran dapat berdampak terhadap status kewarganegaraan suami dan istri, dan menimbulkan permasalahan hukum terutama dalam bidang agraria/pertanahan di Indonesia. Metode penulisan ini termasuk jenis penelitian hukum normative, yaitu mengacu pada studi kepustakaan yang ada. Dalam penulisan ini juga dipergunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana pendekatan dilakukan dengan menelaah undang-undang dan peraturan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti, serta dengan pembahasan teori : (1) Hak Milik Atas Tanah Warga Negara Asing; (2) Status Hak Atas tanah dalam Perkawinan Campuran; (3) Pengertian Tentang Perkawinan Campuran; (4) Pengertian Hukum Agraria; (5) Asas-asas dalam UUPA; (6) Hak-hak atas Tanah; (7) Peralihan Hak Atas Tanah; (8) Pendaftaran Hak Atas Tanah; (9) Pengertian Sertifikat Hak Atas Tanah; (10) Definisi Warga Negara; (11) Pengertian Perjanjian; (12) Syarat sahnya perjanjian dan akibat hukum; (13) Perjanjian Perkawinan; (14) Harta benda dalam perkawinan. Hasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan campuran, seharusnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh para pasangan yang melakukan perkawinan campuran, Sebaiknya perkawinan campuran dilaksanakan secara sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Sebelum melangsungkan pernikahan mereka menanda-tangani Perjanjian Perkawinan dihadapan Notaris di Indonesia, dan Sebelum melakukan pernikahan dengan orang asing sebaiknya pasangan tersebut berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang mengerti masalah hukum khususnya hukum perkawinan.