Pengaruh Pemahaman UMKM akan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kelurahan Cibadak Kota Bandung
Daftar Isi:
- Pada bulan Juli tahun 2013 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur perlakuan khusus pajak penghasilan untuk usaha kecil, mikro dan menengah. Peraturan ini mempermudah mereka wajib pajak dalam membayar pajak, yaitu wajib pajak tidak perlu menghitung laba, pajak yang harus di bayar langsung dikalikan 1% dari omset Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris tentang pengaruh pemahaman wajib pajak akan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Cibadak Kota Bandung. Penentuan sampel menggunakan area cluster sampling. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kuesioner. Pengolahan data menggunakan program SPSS Versi 19.0. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak secara signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.