Pertanggungjawaban Hukum Pihak Bank atas Hilangnya Dokumen Agunan Nasabah Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Daftar Isi:
- Penyusunan skripsi dengan judul “Pertanggungjawaban Hukum Pihak Bank Atas Hilangnya Dokumen Agunan Nasabah Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK/07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” merumuskan 3 (tiga) permasalahan pokok, yakni: (1) Bagaimana perikatan atau hubungan hukum timbul diantara pihak bank dan nasabah dalam kegiatan penyaluran kredit; (2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum pihak bank atas hilangnya dokumen agunan; (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah atas hilangnya dokumen agunan nasabah ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013. Penelitian dalam kaitannya dengan penulisan ini termasuk jenis penelitian hukum normative, yaitu berarti penelitian mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Dalam penulisan ini pula dipergunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dimana pendekatan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti. Hasil penulisan skripsi ini menunjukkan: (1) Perikatan lahir atau hubungan hukum timbul antara pihak bank dengan nasabah dalam kegiatan penyaluran kredit melalui perjanjian kredit yang diadakan oleh pihak bank dan nasabah; (2) Pertanggungjawaban pihak bank atas hilangnya dokumen agunan nasabah adalah dengan tetap mengembalikan dokumen-dokumen tersebut serta memberikan ganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami oleh nasabah; (3) Adapun bentuk perlindungan hukum bagi nasabah atas kejadian hilangnya dokumen agunan ini dapat dilakukan dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada bank dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan bank terhadap nasabah dan bank sebagai pelaku usaha wajib bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi atau ganti rugi serta mengurus kembali dokumen agunan nasabah yang hilang tersebut.