Daftar Isi:
  • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) digunakan oleh subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas (sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku). Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) digunakan sebagai dasar penetapan besarnya pajak bumi dan bangunan terutang. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi oleh subjek pajak dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan besarnya jumlah pajak terutang, oleh karena itu sangat penting untuk mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara benar, jelas, dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan pajak terutang. Penelitian dengan judul “Pengaruh Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) terhadap Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Terutang”, menggunakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan pihak yang terkait. Dari hasil penelitian yang dilakukan, terdapat pengaruh Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) terhadap penetapan Pajak Bumi dan Bangunan terutang. Dari perhitungan diperoleh bahwa pengaruh Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sangat besar terhadap penetapan Pajak Bumi dan Bangunan terutang.