Daftar Isi:
  • Dilatarbelakangi banyaknya kasus-kasus yang berhubungan dengan ketenagalistrikan yang menimbulkan sengketa antara pengguna jasa listrik (konsumen) dengan pihak PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Penelitian ini dilaksanakan dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya konsumen listrik. Permasalahan yang akan dilihat dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap konsumen listrik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang Ketenagalistrikan, serta Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik(SPJBTL). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena untuk melakukan penelitian ini mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Ketenagalistrikan, Surat Perjanjian Jual Beli Tenga Listrik. Setelah melaksanakan penelitian, telah didapatkan hasil bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen listrik dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada konsumen, karena di dalam perjanjian tersebut lebih banyak menekankan kewajiban yang harus dilaksanakan konsumen daripada hak yang didapatkannya sehingga diperlukan kajian lebih mendalam mengenai klausula-klausula dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang dapat memberikan keseimbangan hak dan kewajiban antara Konsumen dengan PT. Perusahaan Listrik Negara.