Daftar Isi:
  • Ahli waris adalah mereka yang berhak mendapatkan warisan dari si pewaris. Dalam kasus yang dihadapi ada 1 (satu) orang ahli waris yang tidak mendapatkan bagian hak warisnya karena dirinya telah berpindah kewarganegaraan dan menjadi warga negara asing. Permasalahan yang timbul adalah apakah ahli waris yang berpindah kewarganegaraan tersebut bukan lagi sebagai ahli waris dan tidak berhak mendapatkan bagian hak warisnya atau tetap menjadi ahli waris dan tetap mendapatkan bagian hak warisnya. Penulisan dalam penelitian ini brupa Legal Memorandum yang intinya terdiri atas dari kasus posisi, permasalahan hukum, pemeriksaan dokumen, tinjauan teoritik, pembahasan , kesimpulan dan saran. Dengan menggunakan pisau analisis berupa norma, kaidah dan aturan hukum, dengan menggunakan pendekatan pada asas-asas hukum, ajaran, dan doktrin hukum yang mengacu pada pendapat para ahli. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang –Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahan kepustakaan, buku-buku, dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis permasalahan yang ada menyangkut akta pernyataan dan/atau keterangan hak waris yang ternyata dapat mengakibatkan kerugian bagi ahli waris yang tidak dicantumkan namanya dalam akta pernyataan dan/atau keterangan hak waris tersebut, tanggung jawab notaris mengenai hal tersebut, serta keabsahan jual beli benda tetap berdasarkan keterangan hak waris yang tidak memasukkan semua ahli waris. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban atas Keterangan Hak Waris yang tidak memasukkan semua ahli waris dan tidak memasukkan semua ahli waris apabila dirinya nyata-nyata mengetahui dan/atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Tanggungjawab Notaris secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, secara pidana Pasal 266 ayat 1 KUHPidana, pasal 9 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Pasal 12 dan Pasal 13 dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jual beli atas unit dan balik nama tetap sah secara hukum berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang tidak tercantum oleh keterangan waris adalah melakukan gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dengan menuntut 1/6 bagian dari seluruh harta waris ayah kandung.