Tinjauan Yuridis Kedudukan BUMN Sebagai Entitas Mandiri Badan Hukum dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Aset Kekayaan BUMN Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Daftar Isi:
- Persero BUMN sebagai salah satu penopang ekonomi Negara seharusnya memiliki kedudukan yang jelas. Persero BUMN seringkali tidak jelas kedudukannya karena modal yang berasal dari Negara namun dituntut sebagai badan hukum mandiri. Hal ini mengakibatkan berbagai kekeliruan pada banyak pihak. Ketidak jelasan status badan hukum mengakibatkan ketidak jelasan akan tanggung jawab dari pihak-pihak pendiri dan organ perseroan akan tanggung jawab atas pengelolaan aset kekayaan Persero BUMN. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif karena penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah data-data sekunder. Penelitian normatif ini termasuk penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan penelusuran asas-asas hukum kemudian di proses terhadap aturan yang ada dan diuji berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum. Kedudukan Persero BUMN yaitu sebagai entitas mandiri badan hukum yang harta kekayaannya terpisah dari pendirinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yaitu Negara sebagai pemegang saham perseroan bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya atas Perseroan. Pengelolaan aset kekayaan BUMN merupakan tanggung jawab dari organ Perseroan. Organ Perseroan dalam mengelola aset kekayaan Negara tidak terlepas dari prinsip good corporate governance, Anggaran Dasar BUMN, dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.