Daftar Isi:
  • Semua perusahaan di Indonesia wajib untuk membayar pajak. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Setiap perusahaan ingin membayar beban pajak secara efisien atau seminimal mungkin, hal ini karena para pemilik ingin mengoptimalkan laba. Cara untuk mengoptimalkan laba dapat dilakukan dengan perencanaan pajak (tax planning) yaitu strategi penghematan pajak yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajaknya, dengan tetap memperhatikan undang-undang perpajakan yang berlaku,dengan demikian beban pajak dapat ditekan lebih rendah. Dalam perencanaan pajak (tax planning) terdapat beberapa cara untuk meminimalkan beban pajak terutang. Fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana mengambil keuntungan dari pemilihan bentuk usaha yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan dari berbagai pengecualian, potongan, atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperbolehkan oleh Undang-undang, maupun dari pemberian tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura dan kenikmatan sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif pajak maksimum. Ketentuan perpajakan mempunyai perlakuan yang berbeda atas kewajiban perpajakan tergantung dari pemilihan bentuk usaha Wajib Pajak, apakah perorangan, persekutuan (CV), atau Perseroan Terbatas (PT). Masing-masing bentuk usaha memperoleh perlakuan yang berbeda mulai dari beban pajak, pengurangan-pengurangan yang diberikan maupun tarif yang dikenakan, menggunakan pengecualian, potongan atau pengurangan atas PKP yang diperbolehkan oleh undang-undang (prinsip taxable dan deductible). Hasil yang diperoleh dalam penelitian tentang penerapan perencanaan pajak (tax planning) di mana membandingkan antara sebelum dan sesudah penerapan perencanaan pajak pada periode dua tahun, dapat disimpulkan bahwa perencanaan pajak (tax planning) mampu mengefisienkan pembayaran pajak penghasilan. Sedangkan pemilihan tiga alternatif bentuk usaha yaitu perusahaan perorangan, persekutuan (CV), serta Perseroan Terbatas (PT), menunjukkan bahwa perusahaan perorangan merupakan pilihan yang paling tepat dikarenakan alternatif tersebut paling dapat meminimumkan beban pajak penghasilan, dengan catatan Penghasilan Kena Pajak perusahaan perorangan tidak melebihi Rp2.750.000.000,00 pada tahun 2009 dan Rp1.100.000.000,00 pada tahun 2010.