Daftar Isi:
  • Kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil serta penurunan nilai investasi asing aibat semakin berkurangnya investor asing menanamkan modalnya mengakibatkan nilai devisa menurun. Sumber devisa negara dan menjadi salah satu andalan dalam pembangunan negara Indonesia adalah sektor pariwisata. Salah satu penunjang sektor pariwisata dan merupakan salah satu bentuk usaha yang terkait dengan pariwisata adalah usaha jasa perhotelan. Sebagai salah satu perusahaan jasa, perusahaan memerlukan penanganan yang baik atas aktivitas penjualannya. Dalam aktivitas penjualan jasa sewa kamar sangat diperlukan suatu system informasi akuntansi penjualan jasa sewa kamar untuk menghasilkan suatu informasi yang cepat, tepat dan akurat. Aktifitas penjualan jasa sewa kamar dalam pengelolaannya membutuhkan suatu pengendalian internal untuk melakukan pengawasan aktivitas penjualan jasa sewa kamar. Di Ahadiat Hotel dan Bungalow Bandung didalam penerapannya sistem informasi akuntansi penjualan jasa sewa kamar sangat berperan sebagai alat Bantu dalam menunjang efektifitas pengendalian internal penjualan jasa sewa kamar, hal ini dapat dilihat dari adanya unsur-unsur pengendalian internal yang memadai, dengan ditunjukan oleh kondisi sebagai berikut : 1. Adanya sistem dan prosedur penjualan jasa sewa kamar yang layak 2. Adanya formulir, catatan, laporan yang memadai serta penggunaan alat seperti computer maupun telephone swhitchboard ubtuk mengefektifkan kinerja 3. Adanya pemisahan tugas dan pelimpahan wewenang yang jelas. 4. Adanya pengamanan atas aktiva dan catatan. 5. adanya pemeriksaan tidak memihak atas pelaksanaannya tugas serta pelaporannya. Namun masih terdapat kelemahan, maka dari itu penulis menyarankan agar terdapat fungsi baru yaitu FO Chasier sebagai kasir secara langsung berada di bawah pengawasan Accounting Department bersama dengan Outlet Chasier lainnya, serta digunakannya formulir dengan nomor urut tercetak untuk mempermudah proses pengidentifikasian dan di sediakannya kolom pengesahan bagian pejabat untuk keperluan pengendalian, dan mencatumkan nama serta tanda tangan petugas yang membuat serta menyetujui suatu laporan. Hal ini ditujukan agar tidak sulit dalam hal pertanggungjawaban.