Daftar Isi:
  • Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Walaupun demikian tidak semua Wajib Pajak mau dengan sukarela membayar pajaknya karena menganggap bahwa pajak sebagai suatu beban yang sama dengan biaya lainnya yang terjadi pada perusahaan yang perlu diperlakukan secara efisien. Pemerintah dalam rangka menanggulangi keresahan Wajib Pajak membuat suatu kebijakan baru, yaitu Sunset Policy yang hanya berlaku untuk tahun 2008 dan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mensosialisasikan kebijakan ini dan memberikan arahan bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk membayar pajak. Penelitian ini dilakukan dengan judul “Peranan Sunset Policy Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Orang Pribadi” dengan Wajib Pajak yang diambil adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, pada KPP Pratama Bandung Bojonagara. Agar penerimaan pajak meningkat diperlukan kesadaran dari Wajib Pajak dan masyarakat untuk membayar pajak serta kemampuan Wajib Pajak maupun masyarakat untuk memahami Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Wajib Pajak dan masyarakat telah dianggap dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan jumlah pajak terutangnya sendiri karena Indonesia juga menggunakan self-assessment system. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Hipotesa yang diambil dari penelitian ini yaitu jika μ = 0, Sunset Policy tidak berperan dalam peningkatan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi maka H0 diterima, sedangkan jika μ ≠ 0, Sunset Policy berperan dalam peningkatan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi maka H1 diterima. Dari hasil penelitian yang dilakukan, dapat dilihat bahwa adanya Sunset Policy berperan terhadap penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi, maka H1 diterima. Hal ini disimpulkan dari hasil perhitungan statistik dengan menggunakan metode regresi yaitu pengaruh sebesar 78,06% yang mengindikasikan hipotesis dapat diterima.